Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melarang seluruh lembaga penyiaran baik radio maupun televisi menyiarkan 10 lagu dangdut yang liriknya mengandung unsur porno dan tidak mendidik. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Badrun AM di Mataram, Kamis (16/02/2012) mengatakan pihaknya mengeluarkan larangan penyiaran sepuluh lagu dangdut bermasalah itu, karena liriknya bernuansa porno dan tidak mendidik.
Ia mengatakan sepuluh judul lagu bermasalah dan dilarang penyiarannya itu adalah Jupe Paling Suka 69, Mobil Bergoyang, Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Satu Jam Saja, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum Wanita Lubang Buaya dan Ada Yang Panjang.
Larangan menyiarkan lagu dangdut bermasalah itu dikeluarkan setelah dilakukan kajian mendalam untuk menghimpun berbagai masukan dan saran melibatkan sejumlah tokoh, di antaranya Musbiawan dari kalangan budayawan, Bochri Rohman (tokoh pers dan praktisi media), Dr Kadri (Akademisi), Adhar Hakim (Praktisi Media) dan Eddy Karna Sinoel (wartawan senior).
Sebelumnya Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB menerima pengaduan dari masyarakat dan sejumlah tokoh agama di daerah ini yang merasa resah terkait penyiaran lagu dangdut di sejumlah radio lokal dan televisi Jakarta yang liriknya dinilai tidak pantas dan tidak mendidik.
"Karena itu selama dua pekan, 25 Januari hingga 14 Februari 2012 tim pemantau melakukan kajian mendalam terhadap sekitar 300 judul lagu dangdut dari berbagai versi dan genre, mulai dangdut klasik, pop, koplo, reggae dan house dangdut yang paling diminati pendengar dan pemirsa yang berpotensi menjadi jadi lagu pilihan pendengar," ujarnya.
Ia mengatakan, masukan dan saran serta kritik dari berbagai kalangan baik yang pro maupun kontra menjadi catatan KPID NTB dalam membuat keputusan.
Badrun mengatakan, menurut hasil analisa, lagu berjudul Jupe Paling Suka 69 yang dinyanyikan artis kontroversial Julia Perez dengan nada dan suaranya yang erotis, mendesah, penuh nafsu dan tekanan bait-bait lirik yang menggambarkan hubungan intim dan gaya bercinta sang penyanyi. Lagu ini merupakan soundtrack film Jupe, Pocong Minta Kawin.
Demikian juga lagu berjudul Mobil bergoyang yang dinyanyikan Lia MJ feat Asep Rumpi, jauh lebih vulgar menggambarkan perilaku seks bebas dan bagaimana hubungan intim antar lawan jenis itu dilakukan.
Lagu berjudul Apa Aja Boleh yang dinyanyikan pesinetron Della Puspita, juga tidak jauh berbeda, menggambarkan perilaku seks bebas di kalangan remaja, kepasrahan seorang wanita yang rela menyerahkan segalanya demi cintanya kepada sang calon pacar.
Selanjutnya akibat hubungan intim di luar nikah, digambarkan secara vulgar oleh Tuty Wibowo dalam lagunya Hamil Duluan. Sementara penyanyi dangdut Ageng Kiwi menyambutnya dengan lagu Maaf, Kamu Hamil Duluan.
Tuty Wibowo Hamil Duluan |
Lagu ini menggambarkan kenekatan laki-laki yang siap menikahi pacarnya karena hamil duluan, dan akan menjadi seorang ayah hasil hubungan gelap.
Sedangkan lagu Satu Jam Saja yang dinyanyikan Saskia punya kesamaan maksud yakni perilaku pacaran, selingkuh, tidak setia pada pasangan dan seks pra nikah yang bisa jadi merupakan trend remaja saat ini.
Sementara itu, lagu Wanita Lubang Buaya yang dinyanyikan Minawati Dewi ataupun lagu yang dilantunkan Rya Sakila berjudul Ada Yang Panjang, secara eksplisit menggambarkan mahkota perempuan (alat vital wanita) yang diistilahkan dengan bahasa vulgar Lubang Buaya. Meski Rya Sakila sendiri buru-buru menyebut lagunya sebagai banyolan belaka.
Berbeda halnya dengan lagu Mucikari Cinta yang dinyanyikan Rimba Mustika, lebih merupakan ekspresi seorang wanita yang dijadikan suaminya sebagai wanita penjaja cinta (WTS) dengan segala duka dan penderitaannya.
Minawati Dewi Wanita Lubang Buaya |
Rimba Mustika Mucikari Cinta |
Demikian juga pada lagu Melanggar Hukum yang dinyanyikan Mozza Kirana, bercerita tentang kenekatan seorang wanita yang mencintai suami orang dan siap dimadu.
Mozza Kirana Melanggar Hukum |
"Setelah mencermati satu demi satu lirik lagu tersebut, maka tim pengkaji menemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yakni Pasal 36 ayat 5 dan ayat 6," kata Badrun.
Pasal tersebut menegaskan agar isi siaran dilarang menonjolkan hal-hal yang bermuatan cabul, dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia.
Materi lagu tersebut juga sesungguhnya bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2009 yakni Pasal 9 (penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan), Pasal 17 (pelarangan adegan seksual), Pasal 18 (seks di luar nikah) dan Pasal 19 (Muatan seks dalam lagu dan video klip).
Lagu-lagu tersebut sebagian besar menggambarkan adegan hubungan intim (seks) secara vulgar, pembenaran terhadap perilaku seks di luar nikah dan prahara rumah tangga yang berpotensi ditiru oleh orang lain terutama anak-anak dan remaja.
Sumber: Kapanlagi.com
Sumber: Kapanlagi.com
0 comments:
Post a Comment