Sudah bukan rahasia umum bahwa pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sangat besar bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Mulai dari kendaraan baru, perpanjangan STNK, pajak tahunan dsb.
Pajak kendaraan bermotor dipastikan akan ada penyesuaian tarif mulai tanggal 1 Januari 2012, untuk semua kendaraan bermotor.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor:
- Penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama sebesar 1.75 %, angkutan umum sebesar 1 % dan tarif pajak kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar 0.2 % dari nilai jual kendaraan bermotor (Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri)
- Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya berdasarkan atas nama dan alamat yang sama ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
- PKB Kepemilikan kedua sebesar 2.25 %,
- PKB Kepemilikan ketiga sebesar 2.75%,
- PKB Kepemilikan Keempat sebesar 3.35 % dan
- PKB Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3.75 %.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor pemerintah, pemda, TNI dan Polri, Ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0.5 persen.
Makanya jangan kaget atau heran kalau bayar pajak motor pasti naik apalagi yang punya motornya lebih dari satu ...
Sumber: http://nagapasha.blogspot.com/
0 comments:
Post a Comment