Rapat paripurna DPR membahas rencana kenaikan harga BBM berlangsung hingga Sabtu (31/3/2011) dinihari WIB. Hasil akhirnya, harga BBM tidak akan naik pada 1 April mendatang, namun tetap bisa naik sewaktu-waktu.
Setelah sempat diskors sejak sore tadi, sidang paripurna DPR dimulai kembali sekitar pukul 22.20 WIB. Sejak sidang dibuka, hujan interupsi memenuhi ruang sidang dan Ketua DPR Marzuki Alie yang menjadi pemimpin sidang terlihat kewalahan mengatasinya.
Interupsi dan perdebatan yang berlarut-larut membuat sidang yang harus selesai pada pukul 00.00 WIB itu jadi molor. Padahal, menurut amanat Undang-undang, pembahasan APBN Perubahan 2012 ini sudah harus selesai pada 30 Maret 2012, 30 hari setelah draft RAPBN-P diserahkan oleh Presiden kepada DPR.
Marzuki kemudian mengusulkan untuk memperpanjang sidang hingga Sabtu (31/3) pukul 01.00 WIB dan disetujui forum.
Setelah itu, voting pun dimulai. Tersedia dua opsi, yakni (1) hanya menyertakan Pasal 7 ayat (6) yang berarti tidak ada kenaikan harga BBM dan opsi (2) harga BBM tidak akan dinaikkan sekarang, tetapi Pemerintah diperbolehkan menaikkan harga BBM bila harga minyak mentah (ICP) naik sebesar 15% dari asumsi 120 dolar AS per barel yang tercantum dalam RAPBN-P 2012.
Masuknya opsi kedua ini membuat Fraksi Partai Hanura meradang dan mereka kemudian memutuskan untuk walk-out dari sidang.
Tidak lama kemudian, Fraksi PDI Perjuangan mengikuti langkah Hanura walk-out. Kubu ‘Moncong Putih’ menganggap forum sidang paripurna tersebut sudah tidak dihormati. Satu fraksi lagi yang menolak kenaikan harga BBM, yakni Gerindra, memilih bertahan di dalam arena.
Dengan walk-outnya Hanura dan PDIP, maka opsi 2 pun dengan mudah keluar sebagai ‘pemenang’. Melalui voting terbuka, opsi kedua ini mendapat 356 pendukung. Opsi 1 Cuma memperoleh 82 pendukung dan total ada 93 anggota DPR yang walk-out.
Seusai sidang, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memastikan bahwa harga BBM tidak akan naik pada 1 April ini. “Kita pastikan BBM tidak naik per 1 April 2012,” terang Taufik di hadapan media.
Setelah sempat diskors sejak sore tadi, sidang paripurna DPR dimulai kembali sekitar pukul 22.20 WIB. Sejak sidang dibuka, hujan interupsi memenuhi ruang sidang dan Ketua DPR Marzuki Alie yang menjadi pemimpin sidang terlihat kewalahan mengatasinya.
Interupsi dan perdebatan yang berlarut-larut membuat sidang yang harus selesai pada pukul 00.00 WIB itu jadi molor. Padahal, menurut amanat Undang-undang, pembahasan APBN Perubahan 2012 ini sudah harus selesai pada 30 Maret 2012, 30 hari setelah draft RAPBN-P diserahkan oleh Presiden kepada DPR.
Marzuki kemudian mengusulkan untuk memperpanjang sidang hingga Sabtu (31/3) pukul 01.00 WIB dan disetujui forum.
Setelah itu, voting pun dimulai. Tersedia dua opsi, yakni (1) hanya menyertakan Pasal 7 ayat (6) yang berarti tidak ada kenaikan harga BBM dan opsi (2) harga BBM tidak akan dinaikkan sekarang, tetapi Pemerintah diperbolehkan menaikkan harga BBM bila harga minyak mentah (ICP) naik sebesar 15% dari asumsi 120 dolar AS per barel yang tercantum dalam RAPBN-P 2012.
Masuknya opsi kedua ini membuat Fraksi Partai Hanura meradang dan mereka kemudian memutuskan untuk walk-out dari sidang.
Tidak lama kemudian, Fraksi PDI Perjuangan mengikuti langkah Hanura walk-out. Kubu ‘Moncong Putih’ menganggap forum sidang paripurna tersebut sudah tidak dihormati. Satu fraksi lagi yang menolak kenaikan harga BBM, yakni Gerindra, memilih bertahan di dalam arena.
Dengan walk-outnya Hanura dan PDIP, maka opsi 2 pun dengan mudah keluar sebagai ‘pemenang’. Melalui voting terbuka, opsi kedua ini mendapat 356 pendukung. Opsi 1 Cuma memperoleh 82 pendukung dan total ada 93 anggota DPR yang walk-out.
Seusai sidang, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memastikan bahwa harga BBM tidak akan naik pada 1 April ini. “Kita pastikan BBM tidak naik per 1 April 2012,” terang Taufik di hadapan media.
Menurut Taufik, pemerintah diberi ruang toleransi untuk tidak menaikkan harga BBM. Kecuali situasi memang mendesak menyangkut harga minyak dunia.
"Pemerintah diberikan toleransi untuk tidak menaikkan BBM bergantung kepada kenaikan harga minyak sebesar 15 persen selama jangka waktu 6 bulan," kata Taufik.
Namun DPR tak akan melarang pemerintah menaikkan BBM pada saatnya. Utamanya jika harga minyak dunia naik signifikan.
"Pemerintah secara kaedah UU diberi kewenangan untuk mengatur itu. Sangat tidak fair melihat kondisi harga minyak internasional kemudian ini kan masalah bangsa," kata Taufik.
"Kita tidak menaikkan pada saat ini tapi memberikan kesempatan adjustmen langkah yang paling baik pada saatnya diserahkan kepada pemerintah," tandasnya.
"Pemerintah diberikan toleransi untuk tidak menaikkan BBM bergantung kepada kenaikan harga minyak sebesar 15 persen selama jangka waktu 6 bulan," kata Taufik.
Namun DPR tak akan melarang pemerintah menaikkan BBM pada saatnya. Utamanya jika harga minyak dunia naik signifikan.
"Pemerintah secara kaedah UU diberi kewenangan untuk mengatur itu. Sangat tidak fair melihat kondisi harga minyak internasional kemudian ini kan masalah bangsa," kata Taufik.
"Kita tidak menaikkan pada saat ini tapi memberikan kesempatan adjustmen langkah yang paling baik pada saatnya diserahkan kepada pemerintah," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment