Jalan raya adalah fasilitas publik yang boleh digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan pada kondisi khusus.
Mereka yang memiliki hak utama didahulukan di lindungi oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama, mereka antara lain:
Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas
Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Iring-iringan pengantar Jenazah
Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semoga informai di atas bisa memberikan pemahaman kepada kita semua.
~~000000~~
0 comments:
Post a Comment